
PPID Utama Pemerintah Kabupaten Ciamis
Layanan Permohonan Data & Informasi Publik
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, seluruh masyarakat berhak mengajukan permohonan data dan informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah secara transparan, akuntabel, dan bebas biaya pungutan (Rp 0).
Biaya PermohonanRp 0 (Gratis)
SLA Waktu Respon10 Hari Kerja
Bentuk SalinanSoftcopy / Fisik
Dasar RegulasiUU No. 14/2008
Formulir Permohonan Informasi Publik Daring
Lengkapi data identitas dan rincian informasi yang Anda perlukan. Formulir ini diproses langsung oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Ciamis.
